Ganjil Genap Tidak Diberlakukan, Bagaimana Dengan Tilang Elektronik Selama PSBB Transisi?

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:30 WIB

Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil (M. Adam Samudra,Parwata - )

Lantas bagaimana dengan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetapkah  berlaku?

"Tilang elektronik ETLE tetap berlaku kecuali pelanggaran ganjil-genap," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya , Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: PSBB Jakarta Tahap 2 Tak Ada Razia Kendaraan, Tapi Pengendara Harus Waspada Sama Ini...

Sambodo menegaskan, bagi para pengendara yang kedapatan melanggar dan terbidik kamera pengawas siap-siap untuk menerima surat tilang dan membayar denda.

Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada April lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona.

Baca Juga: Mulai 17 Agustus 2020 Motor Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda Langsung Kena Tilang Elektronik, Hari Ini Mulai Sosialisasi

Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem gage pada 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Siap-siap Lur, Jogja Bakal Ada Tilang Elektronik Mulai Besok!