Ganjil Genap Tidak Diberlakukan, Bagaimana Dengan Tilang Elektronik Selama PSBB Transisi?

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:30 WIB

Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil (M. Adam Samudra,Parwata - )

Sekadar informasi, bagi Anda yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas.

Pembayaran denda bisa dilakukan dengan mengakses situ etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Selain melalukan pembayaran dengan cara tersebut di atas juga bisa dilakukan dengan cara kedua.

Yaitu bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Dan apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang.

Maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.