Ganjil Genap Tidak Diberlakukan, Bagaimana Dengan Tilang Elektronik Selama PSBB Transisi?

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:30 WIB

Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Sistem ganjil Genap tidak diberlakukan selama PSBB transisi, bagaimana dengan Tilang Elektronik?

Diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut rem darurat alias Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat.

Dan seiring dan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi.

PSBB transisi ini akan diberlakukan selama dua pekan lamanya.

Baca Juga: Dalam Sehari Sebanyak Ini Surat Tilang yang Dikirimkan ke Warga Jakarta

Yakni akan dimulai dari tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Hal ini membuat sejumlah aktivitas belum bisa kembali normal seutuhnya pada masa PSBB transisi.

Contohnya seperti meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan meski sistem ganjil genap ditiadakan selama PSBB transisi.