Otomania.com - Pengendara mobil maupun motor, tentu nggak asing dengan istilah surat tilang.
Atau malah masih asing?
Surat tilang itu diberikan oleh petugas pada pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas.
Adapun fungsi surat tilang itu sendiri sebagai dokumen bukti pelanggaran, kepengurusan sidang dan pengembalian barang bukti.
Penting banget fungsi surat tilang bagi kamu yang tertangkap melanggar aturan llau lintas.
Lalu bagaimana kalu surat tilang itu nggak sengaja hilang?
Dilansir dari Gridoto.com, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto berikan penjelasan.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Kompl Sriyanto.
Baca Juga: Wajib Tahu, 5 Warna Surat Tilang Kendaraan, Jangan Sampai Salah
Dilanjutkan oleh Kompol Sriyanto kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Lalu dengan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi itu, bisa digunakan sebagai pengurusan sampai pengembalian barang bukti.
SINGKATAN TILANG
Sudah umum, namun masih nggak banyak yang tahu kalau istilah tilang itu merupakan sebuah singkatan.
Tilang itu punya nama lengkap 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'.
Karena terlalu panjang dan merepotkan buat disebut semua, 'Bukti Pelanggaran' jadinya disingkat jadi tilang saja.
Beberapa polisi lalu lintas, tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung meski definisi ini bisa dibilang enggak official alias enggak masuk KBBI.
Baca Juga: Awas Kena ETLE, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik Dari HP
(*)
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Gridoto |
KOMENTAR