Otomania.com - Tahu kan, kalau di bawah head lamp atau lampu utama mobil ada fitur fog lamp?
Sesuai namanya fog lamp atau lampu kabut, berfungsi membantu pencahayaan saat sedang berkendara melintasi kabut tebal.
Fog lamp juga bisa digunakan saat mobil hendak melewati kepulan asap, atau hujan deras.
Meski fungsinya hanya untuk kondisi tertentu, namun tak jarang pengemudi mobil menyalakan fog lamp barengan dengan lampu utama.
Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, bahwa hal ini merupakan kesalahan yang sudah mendarah daging, karena tidak sesuai dengan fungsinya.
"Fog lamp atau lampu kabut dipakai saat menghadapi situasi seperti hujan atau kabut, bukan digunakan setiap saat seperti menggunakan lampu utama.
Kalau di negara luar menggunakan fog lamp tidak sesuai kondisi akan ada sanksinya," ungkap Jusri Pulubuhu seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Jangan Gunakan Lampu Hazard, Begini Tips Mengemudi Aman saat Hujan
ATURAN LAMPU KABUT
Terkait dengan pemasangan fog lamp, ternyata ada aturan main dan syaratnya.
Jadi pemilik mobil, nggak bisa pasang lampu kabut sembarangan.
Aturan dan syarat pemasangan fog lamp atau lampu kabut tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada Pasal 34 ayat 1 berbunyi kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.
Pada ayat (2), lampu harus dengan cahaya warna putih atau kuning dan titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
Ketinggian pemasangan fog lamp, nggak lebih dari 800 milimeter dan tepi terluar permukaan penyinarannya nggak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan, serta tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut pun diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Tips Aman Cara Berkendara di Jalanan Gelap Minim Lampu Penerangan
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000"(*)
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR