Penyesuaian terakhir, lantaran penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari 0 menjadi 3 persen yang sebagaimana tertuang dalam PP 74/2021.
"Kita paham bahwa cost of production misalnya, dari bahan baku kita lihat pasti ada kenaikan. Kemudian juga logistic cost juga pasti harus ada penyesuaian," kata Agus.
Namun ia menilai, perubahan pajak LCGC ini namtinya harus berdasarkan beberapa indikator.
"Penyesuaian harga ini harus dihitung betul. Yang pasti, komponen perhitungan adalah daya beli dari masyarakat dan inflasi," sambungnya.
Menperin juga mengatakan, penyesuaian pajak LCGC nantinya diperkirakan akan berada di sekitar 5 persen atau tak lebih dari inflasi Indonesia.
Namun sementara ini, kepastian angkanya belum dapat disebutkan karena masih dalam tahap pembahasan.
"Penyesuaian tidak boleh di atas inflasi. Kira-kira penyesuaian pajak LCGC ialah lima persen. Dengan menyesuaian harga LCGC, harapan kami semakin banyak industri otomotif yang melakukan inovasi untuk membuat produk ramah lingkungan," tutup Agus.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR