Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Ada di 4 Wilayah Ini, Nomor 1 Berakhir Seminggu Lagi

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 22 Februari 2023 | 17:10 WIB
Pemutihan pajak kendaraan 2023 masih berlangsung di 4 wilayah ini, segera manfaatkan sebelum terlewat.
Isal/GridOto
Pemutihan pajak kendaraan 2023 masih berlangsung di 4 wilayah ini, segera manfaatkan sebelum terlewat.

2. Provinsi Riau

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau bernama '7 Berkah Pajak Daerah' ini mulai berlaku 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

Sesuai namanya, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan, di antaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB II, BBKNB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya.

Kemudian ada juga diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

ilustrasi STNK kendaraan
Grid.ID/Octa Saputra
ilustrasi STNK kendaraan

Terakhir, ada pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).

3. Provinsi Sulawesi Barat

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Barat (Sulbar), berlangsung mulai 12 Januari s/d 5 Maret 2023.

Ada 3 keuntungan yang diperoleh para wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor, pertama para wajib pajak dibebaskan untuk denda PKB.

Kedua, ada pembebasan BBNKB II dan Seterusnya dari pelat non DC ke DC, dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga: Cuma Sampai Akhir Februari 2023, Pemutihan Pajak Kendaraan Harus Segera Diurus Sebelum Kendaraan Jadi Bodong

Terakhir pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

4. Provinsi Jambi

Berlaku sejak 6 Januari hingga 6 April 2023, ada 3 item pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

Pertama, diskon pajak untuk kendaraan yang menungak 2-15 tahun ke atas.

Lalu pembebasan sanksi administratif PKB, untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.

Terakhir, ada pembebasan pokok dan sanksi administatif  BBNKB II, baik dalam maupun luar daerah dan keringan lainnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa