Otomania.com - Beberapa wilayah di Indonesia melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan di awal 2023 ini.
Program pemutihan pajak kendaraan 2023 tersebut dapat dimanfaatkan buat yang masih menunggak pajak.
Kalau misalnya sudah menunggak dalam waktu lama tapi tidak mengambil kesempatan dalam pemutihan pajak kendaraan 2023 ini siap-siap data kendaraan bakal dihapus.
Sebab mulai tahun ini, polisi bisa memblokir STNK yang masa berlaku sudah habis selama 5 tahun tapi tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturu-turut.
"Jadi dalam undang-undang itu memang sudah dicantumkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak STNK selama 5 tahun plus 2 tahun itu datanya dapat dihapus," kata Kasubdit STNK Dirregident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto Kamis (19/1/2023) lalu.
Maka dari itu, mumpung ada program pemutihan pajak kendaraan 2023, sebaiknya para penunggak jangan sampai melewatkannya.
Salah satu wilayah yang melaksanakan program tersebut ada di Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Aceh yang berlangsung mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.
Program pemutihan pajak di Aceh tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 50 tahun 2022 tentang pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Adapun sejumlah keringanan yang bisa didapat oleh para penunggak pajak.
Baca Juga: Awas Kena Blokir, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Ditunggu sampai Maret
Yang pertama ada pembebasan denda pajak, pembebasan pajak progresif, sampai pembebasan BBNKB ke-2.
Sebagai catatan, untuk yang menunggak pajak lebih dari 3 tahun, cukup membayar pokok pajaknya saja selama 3 tahun.
Karena waktunya tinggal sampai akhir bulan ini, jangan sampai lewatkan program pemutihan pajak kendaraan 2023 bagi sobat yang berdomisili di Aceh.