Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

7 Keuntungan Ikut Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor 2023, Balik Nama Gratis, Denda Lupakan!

Parwata,Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi. 7 keuntungan ikut program pajak kendaran bermotor Pemprov Riau.
Dok Otomotif
Ilustrasi. 7 keuntungan ikut program pajak kendaran bermotor Pemprov Riau.

Otomania.com - Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor 2023, kembali berlangsung dengan memberikan 7 keuntungan bagi wajib pajak .

Program pemutihan pajak kendaran bermotor dengan nama '7 Berkah Pajak Daerah' tersebut mulai berlaku 1 Februari lalu dan akan berakhir 31 Mei 2023 mendatang.

Kabar pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dalam unggahan Instagram @bapendariau, pada Rabu (1/12/2023), terdapat keterangan:

"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulisnya.

Tentu saja, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan agar data kendaraan tidak dihapuskan.

Berdasarkan pertaturan Gubernur Riau No. XX Tahun 2023, ada sebanyak 7 item pemutihan pajak.

Apa saja keuntungan dari digelarnya program pemutihan pajak kendaraan tersebut, berikut di antaranya:

1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

3. Bebas denda BBNKB II.

4. Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

5. Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya.

6. Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

7. Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).

Dalam pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tersebut, tertulis bahwa pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK melebihi dua tahun, data kendaraan akan dihapus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by THE GARAGE Auto Club (@thegarage_autoclub)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa