Otomania.com - Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor 2023, kembali berlangsung dengan memberikan 7 keuntungan bagi wajib pajak .
Program pemutihan pajak kendaran bermotor dengan nama '7 Berkah Pajak Daerah' tersebut mulai berlaku 1 Februari lalu dan akan berakhir 31 Mei 2023 mendatang.
Kabar pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Dalam unggahan Instagram @bapendariau, pada Rabu (1/12/2023), terdapat keterangan:
"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulisnya.
Tentu saja, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan agar data kendaraan tidak dihapuskan.
Berdasarkan pertaturan Gubernur Riau No. XX Tahun 2023, ada sebanyak 7 item pemutihan pajak.
Apa saja keuntungan dari digelarnya program pemutihan pajak kendaraan tersebut, berikut di antaranya:
1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Instagram @bapendariau |
KOMENTAR