3. Bebas denda BBNKB II.
4. Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
5. Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya.
6. Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
7. Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).
Dalam pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tersebut, tertulis bahwa pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK melebihi dua tahun, data kendaraan akan dihapus.
View this post on Instagram
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Instagram @bapendariau |
KOMENTAR