Otomania.com - Dikabarkan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik akan segera diberlakukan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan bakal menerbitkan BPKB elektronik yang akan dimulai tahun 2023 ini.
Bentuk dari BPKB elektronik tersebut akan seperti paspor dan juga dilengkapi chip hingga Near Field Communication (NFC).
BPKB elektronik atau dokumen kepemilikan kendaraan terbaru ini akan didapatkan oleh seluruh kendaraan baru
Langkah itu diharapkan akan membantu proses perpindahan data kendaraan menuju ke sistem digital.
Dengan penggunaan Chip hingga NFC itu pula, nantinya seluruh riwayat pemilik dan kendaraan dapat diakses dengan mudah.
Termasuk riwayat pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan yang terjadi di kendaraan tersebut.
Pertanyaannya, BPKB elektronik ini kapan akan mulai diberlakukan?
Terkait hal tersebut, Kombes Pol Purwadi, selaku Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri memberikan jawabannya.
Baca Juga: Halaman Stiker Kuning di BPKB Banyak Disepelekan, Ternyata Fungsinya Penting Banget Kata Polisi
Ternyata pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan BPKB elektrnik mulai diterbitkan.
"Belum ada info rencana bulan Juli 2023, karena masih kita lengkapi sarana pendukungnya di lapangan," kata Kombes Pol Purwadi pada Sabtu (28/1/2023).
Dia juga menambahkan, nantinya bagi masyarakat mendapatkan BPKB elektronik in bakal mendapat sejumlah manfaat.
Di antaranya mencegah penyelewengan, pemalsuan, hingga duplikasi surat kendaraan.
Kombes Pol Purwadi menegaskan, Korlantas Polri akan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat terhadap kepengurusan BPKB.
Dia pun berharap pelayanan Korlantas dapat semakin baik untuk ke depannya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR