Otomania.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor baik di Indonesia pasti memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Saat kita membuka BPKB tersebut, pasti bakal menjumpai halaman yang mirip stiker.
Mungkin sebagian dari kita menyepelekan atau tidak memperhatian halaman tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Motor Kredit Hilang, Bawa Dokumen Ini
Namun faktanya, ternyata halaman yang mirip stiker berwarna kuning tersebut memiliki fungsi penting.
Sebelumnya sobat perlu mengetahui, BPKB adalah buku yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Isi dari BPKB motor adalah keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan pula Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Nah, kembali lagi ke stiker warna kuning tadi, fungsinya apa sih?