Baca Juga: Modal Bawa BPKB Kendaraan ke Pegadaian, Bisa Cair Uang Rp 100 Juta, Begini Caranya
Menanggapi hal itu, AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK yang saat diwawancarai beberapa waktu lalu menjabat Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, memberikan penjelasannya.
"Itu sebagai pengaman, jadi itu stiker plastik dengan beberapa kode dan gambar tertentu untuk menutup halaman BPKB yang berisi spesifikasi teknis kendaraan bermotor," kata AKBP Rully kepada GridOto.com, Selasa (22/3/2022) lalu.
"Stiker tersebut juga untuk mencegah terjadi perubahan atau manipulasi data oleh pihak yang tidak bertanggungbjawab, jadi sesuai kebutuhan untuk menutup data," ucapnya lagi.
Menurut Rully, untuk ukuran stiker BPKB antara roda dua dan roda empat sama saja.
"Jadi tidak ada perbedaan ya material R2 dan R4," tegasnya.
Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat stiker tersebut jangan di sobek atau dibuang, karena stiker tersebut miliki peran penting.