Otomania.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor baik di Indonesia pasti memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Saat kita membuka BPKB tersebut, pasti bakal menjumpai halaman yang mirip stiker.
Mungkin sebagian dari kita menyepelekan atau tidak memperhatian halaman tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Motor Kredit Hilang, Bawa Dokumen Ini
Namun faktanya, ternyata halaman yang mirip stiker berwarna kuning tersebut memiliki fungsi penting.
Sebelumnya sobat perlu mengetahui, BPKB adalah buku yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Isi dari BPKB motor adalah keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan pula Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Nah, kembali lagi ke stiker warna kuning tadi, fungsinya apa sih?
Baca Juga: Modal Bawa BPKB Kendaraan ke Pegadaian, Bisa Cair Uang Rp 100 Juta, Begini Caranya
Menanggapi hal itu, AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK yang saat diwawancarai beberapa waktu lalu menjabat Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, memberikan penjelasannya.
"Itu sebagai pengaman, jadi itu stiker plastik dengan beberapa kode dan gambar tertentu untuk menutup halaman BPKB yang berisi spesifikasi teknis kendaraan bermotor," kata AKBP Rully kepada GridOto.com, Selasa (22/3/2022) lalu.
"Stiker tersebut juga untuk mencegah terjadi perubahan atau manipulasi data oleh pihak yang tidak bertanggungbjawab, jadi sesuai kebutuhan untuk menutup data," ucapnya lagi.
Menurut Rully, untuk ukuran stiker BPKB antara roda dua dan roda empat sama saja.
"Jadi tidak ada perbedaan ya material R2 dan R4," tegasnya.
Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat stiker tersebut jangan di sobek atau dibuang, karena stiker tersebut miliki peran penting.