Otomania.com - Seperti diketahui peruntukan jalan tol adalah untuk kendaraan yang beroda empat atau lebih, bagaimana dengan roda dua?
Apakah kendaraan roda dua seperti sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan tol?
Terkait hal tersebut, belum lama ini komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) kembali meminta agar motor gede alias moge bisa melintas di jalan tol.
Akan permintaan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjend Pol Aan Suhanan ikut berkomentar.
Brigjend Pol Aan Suhanan mengatakan, secara regulasi sepeda motor tidak bisa masuk tol.
"Gak boleh motor masuk tol, kecuali Tol yang ada di Bali," kata dia saat dihubungi pada Jum'at (20/1/2023).
Brigjend Pol Aan Suhanan juga mengatakan, motor memiliki risiko saat lewat jalan tol.
Karena kecepatan rata-rata terendah dari kendaraan di jalan tol adalah 60 km/jam dan tercepat 80-100 km/jam.
Sehingga, kendaaan roda dua yang susah mencapai kecepatan tersebut sangat berbahaya ketika dicampur dengan perilaku pengendara yang belum tertib.
"Tak cuma itu, bahaya angin samping di jalan tol juga mengancam pengendara sepeda motor," jelasnya.
karena itu, sepeda motor seharusnya tidak masuk atau melintas jalan tol, terlebih sebelum masuk jalan tol sudah ada rambu larangan bagi sepeda motor.
Karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan utama sepeda motor dilarang masuk jalan tol adalah faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara motor itu sendiri.
Saat ini, menurut dia, sudah ada dua ruas jalan tol yang mengizinkan motor untuk bisa masuk atau melintas.
Kedua ruas jalan tol tersebut, yaitu jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) dan satu lagi adalah jalan tol Bali-Mandara.
Namun demikian, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005.
Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.
Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.
Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR