Otomania.com - Seperti diketahui peruntukan jalan tol adalah untuk kendaraan yang beroda empat atau lebih, bagaimana dengan roda dua?
Apakah kendaraan roda dua seperti sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan tol?
Terkait hal tersebut, belum lama ini komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) kembali meminta agar motor gede alias moge bisa melintas di jalan tol.
Akan permintaan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjend Pol Aan Suhanan ikut berkomentar.
Brigjend Pol Aan Suhanan mengatakan, secara regulasi sepeda motor tidak bisa masuk tol.
"Gak boleh motor masuk tol, kecuali Tol yang ada di Bali," kata dia saat dihubungi pada Jum'at (20/1/2023).
Brigjend Pol Aan Suhanan juga mengatakan, motor memiliki risiko saat lewat jalan tol.
Karena kecepatan rata-rata terendah dari kendaraan di jalan tol adalah 60 km/jam dan tercepat 80-100 km/jam.
Sehingga, kendaaan roda dua yang susah mencapai kecepatan tersebut sangat berbahaya ketika dicampur dengan perilaku pengendara yang belum tertib.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR