"Tak cuma itu, bahaya angin samping di jalan tol juga mengancam pengendara sepeda motor," jelasnya.
karena itu, sepeda motor seharusnya tidak masuk atau melintas jalan tol, terlebih sebelum masuk jalan tol sudah ada rambu larangan bagi sepeda motor.
Karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan utama sepeda motor dilarang masuk jalan tol adalah faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara motor itu sendiri.
Saat ini, menurut dia, sudah ada dua ruas jalan tol yang mengizinkan motor untuk bisa masuk atau melintas.
Kedua ruas jalan tol tersebut, yaitu jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) dan satu lagi adalah jalan tol Bali-Mandara.
Namun demikian, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005.
Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.
Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.
Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR