Otomania.com - Marka chevron ini memiliki bentuk menyerong, dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk tidak diinjak atau dilintasi. Ingat, marka ini tidak boleh dilewati ya!
Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka ini kerap dijumpai pada lokasi pertemuan dua jalur untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.
Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak terdapat percabangan jalan.
Baca Juga: Perbedaan Sistem Pembayaran Terbuka dan Tertutup di Jalan Tol
Dijelakan oleh Ahmad Wildan selaku Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi, bahwa marka Chevron ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.
"Marka chevron mengurangi penandaan jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi kecepatan di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," kata Wildan belum lama ini.
"Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," kata dia.
Masih dijelaskan oleh Wildan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.
Maka dari itu, marka chevron menjadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.
Kemudian menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.
Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).
Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.
Posted : Kamis, 7 November 2024 | 11:51 WIB| Last updated : Kamis, 7 November 2024 | 11:51 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR