Ada yang Bentuknya Garis Utuh dan Putus-putus, Wajib Tahu Arti Marka Ini Kalau Enggak Mau Didenda Rp 500 Ribu

Parwata,Dia Saputra - Minggu, 8 Januari 2023 | 07:00 WIB

Contoh marka melintang garis utuh, apa fungsinya? (Parwata,Dia Saputra - )

Otomania.com - Ada yang Bentuknya Garis Utuh dan Putus-putus, Wajib Tahu Arti Marka Ini Kalau Enggak Mau Didenda Rp 500 Ribu.

Sering dijumpai di jalanan marka jalan melintang yang bentuk garisnya utuh maupun ada juga yang garisnya putus-putus.

Namun meski sering melihatnya, sobat sudah tahu belum apa arti dari marka melintang garis utuh atau garis putus-putus tersebut?

Buat yang belum paham, marka melintang garis utuh ini menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu larangan.

Biasanya, marka melintang garis utuh ini, berada tidak jauh dari traffic light di perempatan maupun pertigaan jalan.

Marka jenis ini juga bisa dijumpai di sekitar rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat.

Selain itu, marka melintang garis utuh ini juga bisa dijumpai di silang datar satu jalur rel dan silang datar dua atau lebih jalur rel atau lebih.

Nah, buat yang sering melintas di jalan tol, bisa melihat marka tersebut di sekitar rambu larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu.

Baca Juga: Ingat, Berhenti Melebihi Marka Jalan di Lampu Merah, Dendanya Bisa Nguras Isi Dompet

Marka melintang berupa garis berhenti juga dapat dilengkapi dengan garis membujur atau tulisan 'STOP' pada permukaan jalan (seperti gambar di bawah).