Ingat, Berhenti Melebihi Marka Jalan di Lampu Merah, Dendanya Bisa Nguras Isi Dompet

Parwata,Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 5 Januari 2023 | 12:00 WIB

Ilustrasi. Pengendara motor berhenti melebihi marka jalan. (Parwata,Ruditya Yogi Wardana - )

Otomania.com - Ingat, Berhenti Melebihi Marka Jalan di Lampu Merah, Dendanya Bisa Nguras Isi Dompet.

Di jalanan terdapat marka berupa garis yang biasanya menjadi batas saat pengguna jalan menunggu lampu merah.

Meski sudah terdapat marka tersebut, namun enggak jarang dijumpai pengguna jalan yang melanggarnya.

Bahkan bukan itu saja, ada pengendara yang dengan sengaja yang memilih berhenti setelah garis zebra cross.

Alasannya pun beragam, terburu-buru, tidak melihat marka dan juga yang lainnya.

Hal tersebut, tentunya sudah menyalahi aturan garis marka yang tertuang dalam Pasal 106 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi delapan ketentuan.

Delapan poin yang harus dipatuhi pada pasal 106 ayat 4 yakni rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, serta berhenti dan parkir.

Kemudian peringatan dengan bunyi serta sinar, kecepatan maksimal atau minimal dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Baca Juga: Wajib Tahu Arti Marka Jalan Warna Kuning, Awas Bisa Nyasar kalau Enggak Paham

Nah, pengendara yang kedapatan tidak mematuhi marka jalan, maka sudah dipastikan melanggar pasal 106 ayat 4 tersebut.

Lantas, apa hukumannya melanggar marka jalan yang sudah diatur di pasal 106 ayat 4?

Untuk hukumannya tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan yang sudah diatur dalam pasal 106 ayat 4 akan terancam hukuman pidana selama maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.