Otomania.com - Ada dua istilah pembayaran di jalan tol, yakni pembayaran terbuka dan pembayaran tertutup.
Sudah tahu belum istilah transaksi pembayaran di jalan tol terbuka dan tertutup ini?
Melansir dari Kompas.com, transaksi non tunai sudah diterapkan di jalan tol di Tanah Air sejak beberapa tahun lalu yakni 2017.
Kendati sistem pembayaran Multi Lane Free Flow (MLFF) sudah dikenalkan, hingga sekarang ini pembayaran jalan tol masih menggunakan uang elektronik (E-Money).
Cara, transaksi non tunai di jalan tol bertujuan agar meminimalisir adanya antrian pada gardu tol.
Sejak diberlakukannya transaksi non tunai tersebut, sistem transaksi jalan tol di Indonesia, terbagi menjadi dua yakni terbuka dan tertutup.
Dirangkum Kompas.com dari laman bpjt.pu.go.id, sistem transaksi terbuka yaitu pengendara hanya membayar tol pada saat kendaraan masuk pertama kali melalui gardu tol.
Pembayaran tersebut juga termasuk membuka palang di gerbang tol. Ketika ingin keluar, tinggal keluar saja sudah tidak perlu lagi membayar ataupun menempelkan Kartu Uang Elektronik (UE).
Sementara untuk sistem transaksi tertutup, yaitu ketika pengendara akan melakukan pembayaran saat berada di gardu gerbang tol tempat ingin keluar.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR