Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengenal Marka Jalan Chevron yang Tidak Boleh Dilintasi Serta Fungsinya

Dok Grid - Kamis, 7 November 2024 | 11:51 WIB
Tanda panah merupakan marka chevron di jalan tol yang tidak boleh di injak mobil
Dok. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub
Tanda panah merupakan marka chevron di jalan tol yang tidak boleh di injak mobil

Maka dari itu, marka chevron menjadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Kemudian menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Posted : Kamis, 7 November 2024 | 11:51 WIB| Last updated : Kamis, 7 November 2024 | 11:51 WIB

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa