Maka dari itu, marka chevron menjadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.
Kemudian menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.
Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).
Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.
Posted : Kamis, 7 November 2024 | 11:51 WIB| Last updated : Kamis, 7 November 2024 | 11:51 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR