Nantinya sampah-sampah tersebut disetorkan ke bank sampah dan dilakukan penimbangan jumlah yang diterimanya.
Penyetor sampah ini akan diberikan buku tabungan yang akan ditulis besaran uang dari hasil penjualan sampahnya.
Jika sudah terkumpul dan cukup untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM warga bisa langsung datang ke Satpas Polresta Cirebon untuk diproses pembuatan SIM.
“Jadi program itu dilaunching Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” kata Kompol Galih Raditya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon.
Tujuan dari program ini, lanjut Galih, untuk mengajak masyarakat agar peduli dan sadar pada kebersihan lingkungan.
“Konsep ini, ingin mengajak masyarakat agar peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan, dengan cara masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu untuk pembayaran PNBP SIM,” Lanjutnya.
Kata dia untuk teknisnya, masyarakat bisa mengumpulkan sampah yang nantinya dimasukan ke dalam bank sampah.
“Respon dari masyarakat sangat bagus, masyarakat jadi berlomba-lomba untuk menjadi nasabah bank sampah, hingga saat ini sudah ada 49 orang yang mengikuti progran tersebut,” tambahnya.
Selain untuk pembayaran SIM, Galih menuturkan, hasil penjualan sampah tersebut juga bisa digunakan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Update Terbaru Penggolongan SIM C, Kapan Mulai Dilakukan?
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR