Otomania.com – Biaya Resmi Pembuatan SIM A per Januari 2023, Jangan Lupa Syarat Lainnya.
Buat yang ingin membuat atau mengajukan permohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, ada beberapa hal yang jarus disiapkan.
Di antaranya adalah sejumlah biaya dan juga beberapa persyaratan lain yang dibutuhkan.
SIM golongan A sendiri, menjadi salah satu syarat wajib untuk pengemudi mobil.
Jika sampai nekat mengendarai mobil tanpa memiliki SIM, pengendara bisa ditilang polisi karena telah melanggar aturan lalu lintas.
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Namun, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM di Satpas.
Semisal untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayar Rp 175.000.
Sementara itu, ada beberapa persyaratan administrasi lainnya yang juga perlu diketahui dan dipersiapkan.
Baca Juga: Yang Gak Punya SIM Susah Lolos, Polisi Kembangkan Teknologi Tilang Dari Wajah
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR