Di mana, pemohon harus melalui uji tulis dan praktik dengan besaran biaya yang sudah ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Hal ini diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjangan SIM A dan B adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000.
Untuk jenis SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.
Opsi untuk melakukan perpanjangan SIM saat ini juga bervariasi. Pemohon bisa datang ke Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling.
Atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Adapun penggolongan SIM yang diterbitkan Polri, SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor, dan SIM D dikhususkan bagi pengguna kendaraan penyandang disabilitas.
Sementara SIM BI dan BII Umum bakal legalitas pengemudi angkutan penumpang atau barang umum.
Nah, cek kembali apakah masa berlaku SIM masih aktif atau sudah habis alias kadauwarsa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR