Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bawa Honda BeAT Tak Bisa Tunjukkan STNK, Kunci Kontak Beda, Tukang Jahit Ditangkap Polisi

Parwata - Jumat, 16 Desember 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi maling motor
Kompas
Ilustrasi maling motor

Otomania.om - Bawa Honda BeAT Tak Bisa Tunjukkan STNK, Kunci Kontak Beda, Tukang Ditangkap Polisi

Seorang tukang jahit harus berurusan dengan polisi akibat motor matic yakni Honda BeAT yang dibawanya.

Ia ditangkap mengendarak Honda BeAT oleh petugas polisi di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ternyata Honda BeAT yang dibawa oleh tukang jahit berinisial D tersebut motor hasil hasil curian .

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Pelaku D profesinya tukang jahit, ditangkap anggota Opsnal Patroli," kata Rusit dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Rusit menjelaskan, polisi mulanya curiga terhadap H yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.

Kemudian dia diberhentikan oleh petugas di lampu merah Pasar Minggu dan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraannya.

"Namun pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan surat kendaraannya, lalu dilakukan pengecekan terhadap kunci kontak tidak sesuai dan kontak sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak," jelasnya.

Baca Juga: Kunci Setang Patah Ditendang, Motor Matic Dituntun Pelaku, Ternyata Bukan Kerjadian Pertama Kali

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa