Otomania.com – Gara-gara Mager, Penadah Motor Curian Selamat Dari Terjangan Timah Panas, Honda BeAT Jadi Saksi
Mager alias males gerak tak selamanya buruk, setidaknya buat pria bernama Amin (28).
Warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh ini adalah penadah motor curian, digerebek oleh personel gabungan dari Unitreskrim Polsek Burneh dan Satreskrim Polres Bangkalan.
Amin tidak bisa berbuat apa-apa ketika sejumlah dirinya ditangkap di rumah kos di Surabaya, Kamis (8/12/2022) malam.
“Tersangka Amin adalah pembeli atau penadah, ia hanya diam saat kami datangi di rumah kos di Surabaya," ungkap KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Aiptu Sukarno Leksono pada Jumat (9/12/2022).
"Ia sedang duduk sambil telpon-telponan. Tidak ada pergerakan apalagi perlawanan, mungkin karena tubuhnya gemuk,” imbuhnya.
Kondisi tubuh Amin yang gemuk ternyata menyelamatkannya dari terjangan peluru polisi.
Tidak demikian dengan rekannya, yakni Imam Syafii (18), warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh.
Dengan postur tubuhnya, Imam berupaya kabur saat dilakukan penangkapan sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan mengenai pergelangan kakinya.
“Pertama kami menangkap Amin, setelah itu barulah kami mendapatkan keterangan di mana posisi Imam. Kami menangkap (Imam) di rumahnya, satu kampung dengan tersangka Amin,” jelasnya.
Penangkapan terhadap keduanya itu menindaklanjuti kasus pencurian motor yang terjadi pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Beberapa jam sebelumnya, Tim Opsnal Polres Bangkalan melakukan penggeledahan di rumah seorang yang diduga penadah, Kampung Sattoan, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan.
Kendati tidak menemukan si penadah, polisi mendapatkan satu unit barang bukti berupa Honda BeAT dengan nopol M 5024 HL berwarna Hitam lansiran tahun 2014. Motor tersebut dilaporkan hilang pada 15 Oktober 2022.
Di hadapan penyidik, Imam mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian motor tersebut bersama pria berinisial US yang ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, Imam dan DPO US mencuri Honda BeAT tersebut saat terparkir di teras rumah korban yang juga sama-sama satu kampung dengan para pelaku, yakni Desa Pamolangan, Kecamatan Burneh.
“Si Amin yang gemuk adalah pembelinya, pemantiknya adalah Amin. Namun US memilih kabur ketika mendengar pihaknya telah menangkap Imam dan Amin. Ketiganya adalah sindikat pencurian motor yang berasal dari satu kampung,” ungkap Wiwit.
Hingga saat ini Satreskrim Polres Bangkalan terus mengejar pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, Amin dan Imam terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kelebihan Berat Badan, Penadah Motor Curian di Bangkalan Ini Tak Bisa Kabur, Pasrah saat Digerebek,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR