Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-gara Mager, Penadah Motor Curian Selamat Dari Terjangan Timah Panas, Honda BeAT Jadi Saksi

Parwata - Sabtu, 10 Desember 2022 | 08:21 WIB
Amin (kanan) bersama pelaku pencurian motor, Imam Syafii (peci putih) memperagakan cara memantik saat beraksi di hadapan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (9/12/2022)
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
Amin (kanan) bersama pelaku pencurian motor, Imam Syafii (peci putih) memperagakan cara memantik saat beraksi di hadapan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (9/12/2022)

“Pertama kami menangkap Amin, setelah itu barulah kami mendapatkan keterangan di mana posisi Imam. Kami menangkap (Imam) di rumahnya, satu kampung dengan tersangka Amin,” jelasnya.

Penangkapan terhadap keduanya itu menindaklanjuti kasus pencurian motor yang terjadi pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Beberapa jam sebelumnya, Tim Opsnal Polres Bangkalan melakukan penggeledahan di rumah seorang yang diduga penadah, Kampung Sattoan, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan.

Kendati tidak menemukan si penadah, polisi mendapatkan satu unit barang bukti berupa Honda BeAT dengan nopol M 5024 HL berwarna Hitam lansiran tahun 2014. Motor tersebut dilaporkan hilang pada 15 Oktober 2022.

Di hadapan penyidik, Imam mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian motor tersebut bersama pria berinisial US yang ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, Imam dan DPO US mencuri Honda BeAT tersebut saat terparkir di teras rumah korban yang juga sama-sama satu kampung dengan para pelaku, yakni Desa Pamolangan, Kecamatan Burneh.

“Si Amin yang gemuk adalah pembelinya, pemantiknya adalah Amin. Namun US memilih kabur ketika mendengar pihaknya telah menangkap Imam dan Amin. Ketiganya adalah sindikat pencurian motor yang berasal dari satu kampung,” ungkap Wiwit.

Hingga saat ini Satreskrim Polres Bangkalan terus mengejar pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, Amin dan Imam terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kelebihan Berat Badan, Penadah Motor Curian di Bangkalan Ini Tak Bisa Kabur, Pasrah saat Digerebek,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa