Residivis Bakal Reuni di Penjara, Dua Maling Motor dan Penadah Dicokok Polisi Embat Honda BeAT dan Ponsel

Parwata - Kamis, 13 Mei 2021 | 17:00 WIB

Barang bukti kasus pencurian sepeda motor diamankan di Mapolres Pandeglang, Selasa (9/3/2021). (Dok Polres Pandeglang) (Parwata - )

Otomania.com - Dua pelaku maling motor, dan satu penadah dicokok polisi, ketiganya sama-sama residivis.

Tiga pelaku kejahatan maling motor, terdiri dari 2 pelaku dan satu penadah ditangkap petugas polisi.

Melansir dari TribunBanten.com, dua pelaku pencuri motor berinisial, A (30) dan A (40) ditangkap Tim Resmob Polres Pandeglang.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Jangan Lengah! Kebiasaan Seperti Ini Bisa Bikin Motor Jadi Incaran Pencuri di Parkiran Umum

Selain itu, petugas juga menagkap seorang warga yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Warga yang ditangkap dengan peran sebagai penadah tersebut, berinisial AS (42) dicokok petugas di rumahnya.

"Iya benar Tim Resmob Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan tiga orang, dua tersangka sebagai pelaku pencurian dan satu orang sebagai penadah" ujar Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi di Mapolres Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (9/3/2021).

A dan A yang merupakan mantan narapidana kasus curanmor yang kembali melakukan melakukan pencurian motor di rumah warga.

Baca Juga: Hendak Ditangkap, Maling motor Todongkan Senjata, Warga Enggak Gentar! Ternyata...

Dok Polres Pandeglang
Petugas memeriksa tersangka A yang ditangkap karena kasus pencurian motor di Mapolres Pandeglang, Selasa (9/3/2021).