Otomania.com - Buruan Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Masih Berlangsung, Batas Waktunya Tidak Lama Lagi.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 masih berlangsung di tiga wilayah di Tanah Air sampai akhir November 2022 ini.
Ketiga wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 yakni Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah sudah berlangsung sejak 7 September 2022 dan akan berakhir pada 22 November 2022.
Sementara pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat (Sumbar) mulai dari 12 September sampai 12 November 2022.
Dan di Kepulauan Riau pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar pada 20 September sampai 30 November 2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menghapus denda pajak, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.
Digelarnya program pemutihan denda ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk tertib membayar pajak.
Dilansir Motorplus-online.com dari Korlantas Polri, ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati para wajib pajak selama program ini berlangsung.
Di antaranya adalah penghapusan denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Yang harus diingat, para penunggak pajak tetap harus membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor.
Sementara denda PKB, termasuk bea balik nama dibebaskan alias gratis.
Khusus buat warga Jawa Tengah, Sumbar dan Kepulauan Riau buruan dimanfaatkan program pemutihan pajak motor 2022 ini.
Jangan sampai lupa mengurus pajak kendaraan yang sudah mati sebelum data kendaraan dihapus kepolisian.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR