Di antaranya adalah penghapusan denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Yang harus diingat, para penunggak pajak tetap harus membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor.
Sementara denda PKB, termasuk bea balik nama dibebaskan alias gratis.
Khusus buat warga Jawa Tengah, Sumbar dan Kepulauan Riau buruan dimanfaatkan program pemutihan pajak motor 2022 ini.
Jangan sampai lupa mengurus pajak kendaraan yang sudah mati sebelum data kendaraan dihapus kepolisian.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR