Rugi kalau Dilewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung sampai 30 November 2022, Berikut Manfaatnya

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 7 November 2022 | 20:00 WIB

Pemutihan pajak kendaran bermotor 2022 berlangsung di Yogyakarta, ini tiga keuntungan yang diberikan (foto ilustrasi) (Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Rugi kalau Dilewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung sampai 30 November 2022, Berikut Manfaatnya.

Program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan dengan memberikan beberapa keuntungan bagi wajib pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ada beberapa keuntungan yang itawarkan atau diberikan bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.

Keuntungan yang diberikan tersebut diantaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda bea balik nama.

Dan satu lagi bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

samsat.jogjaprov.go.id
Tiga keuntungan diberikan untuk penunggak pajak motor diantaranya bebas denda pajak motor, bebas denda bea balik nama dan bebas denda SWDKLLJ.

Bagi para penunggak pajak kendaran bermotor di Yogyakarta untuk segera mengurusnya, sebelum masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir.

Dikutip MOTOR Plus-online dari samsat.jogjaprov.go.id, pemutihan pajak motor di Yogyakarta ini sudah berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022 mendatang.

Penunggak pajak kendaraan diharapkan mengurus pajak kendaraan yang mati sebelum data kendaraan dihapus (bodong).