Otomania.com - Segera diurus, pemutihan pajak kendaraan segera berakhir, cek biaya buat yang mau ganti pelat nomor.
Buat yang belum mengurus pajak kendaraan bermotor yang sudah telat, segera dibayarkan mumpung ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya beberapa wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir.
Jangan sampai menyesal karena terlambat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Siapkan pesyaratan seperti KTP (e-KTP), STNK dan BPKB motor untuk proses pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat.
Khusus untuk para penunggak pajak kendaraaan bermotor di Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan juga Sumatera Barat.
Segera diurus pajak kendaraannya, karena program pemutihan pajak motor di wilayah ini akan berakhir bulan November 2022.
Di Jawa Tengah, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 22 November 2022.
Sedangkan untuk Sumatera Barat pemutihan pajak kendaran bermotor cuma sampai 12 November 2022.
Baca Juga: Berakhir November 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Harus Segera Diurus, Berikut Persyaratannya
Dan di Kepulauan Riau, ampunan denda pajak motor diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor sampai 30 November 2022.
Yang harus diingat, para penunggak pajak motor tetap membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor.
Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bea balik nama (BBNKB) dibebaskan alias gratis.
Nah, buat para pemilik kendaraan yang pelat nomor kendaraannya sudah habis (5 tahunan) harus segera diganti dengan yang baru.
Siapkan uang untuk biaya pergantian pelat nomor kendaraan di Samsat.
Pelat nomor kendaraan sendiri berfungsi sebagai identitas kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.
Yang mana, pelat nomor yang dipasang di kendaraan tidak berlaku selamanya.
Biasanya, di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya, tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.
Dikutip Motoplus-online.com dari Kompas.com, berbeda dengan membayar pajak tahunan, saat ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur.
Yakni membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Berapa biaya pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang baru?
Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR