Berakhir November 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Harus Segera Diurus, Berikut Persyaratannya

Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 3 November 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Berakhir November 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Harus Segera Diurus, Berikut Persyaratannya.

Buat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), yuk segera diurus mumpung ada pemutihan.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa dimanfaatkan supaya terbebas dari denda pajak.

Ada tiga wilayah yang program pemutihan pajak yang akan berakhir bulan November 2022 ini.

Ketiga wilayah ini adalah Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Nah mumpung ada kesempatan, segera diurus ya sebelum terlambat dan masa berlakunya habis.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Beikut poin-poinnya:

Untuk pembayaran PKB, persyaratan untuk mengurus pemutihan yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.

Baca Juga: Supaya Tidak Salah Kaprah, Yuk Cermati Lagi Arti Pemutihan Pajak Kendaraan, yang Digratiskan Cuma Biaya Ini

Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu: