Otomania.com - Berakhir November 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Harus Segera Diurus, Berikut Persyaratannya.
Buat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), yuk segera diurus mumpung ada pemutihan.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa dimanfaatkan supaya terbebas dari denda pajak.
Ada tiga wilayah yang program pemutihan pajak yang akan berakhir bulan November 2022 ini.
Ketiga wilayah ini adalah Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
Nah mumpung ada kesempatan, segera diurus ya sebelum terlambat dan masa berlakunya habis.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Beikut poin-poinnya:
Untuk pembayaran PKB, persyaratan untuk mengurus pemutihan yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.
- Sediakan juga STNK dan BPKB asli.
- Jika semua sudah siap datangi Samsat.
Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu: