Berakhir November 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Harus Segera Diurus, Berikut Persyaratannya

Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 3 November 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - )

1. Siapkan Dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

2. Urus di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Cek Fisik Kendaraan