Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Kendaraan Bekas, Sekalian Urus Balik Nama Gratis sampai Desember 2022, KTP Pemilik Lama Tidak Perlu Dibawa

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 30 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi. Balik nama kendaraan gratis di Jawa Barat berlaku sampai Desember 2022.
Kompas.com
Ilustrasi. Balik nama kendaraan gratis di Jawa Barat berlaku sampai Desember 2022.

Otomania.com - Beli Kendaraan Bekas, Sekalian Urus Balik Nama Gratis sampai Desember 2022, KTP Pemilik Lama Tidak Perlu Dibawa.

Kabar gembira nih buat sobat Otomania yang baru beli mobil atau motor bekas.

Mumpung program pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB-II) masih berlaku, bisa sekalian diurus.

Program balik nama gratis ini berlaku di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai 1 November sampai 23 Desember 2022.

Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar @bapenda.jabar, pada Sabtu (28/10/2022).

“PEMBEBASAN BBNKB II Periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” tulis unggahan tersebut.

Sementara itu, Bapenda juga memberitahukan bahwa pihaknya belum menggelar program pemutihan pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak dan mendapat denda.

Bapenda menyebut belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Berikut Penjelasan Cara Urus Balik Nama Kendaraan

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, Fotokopi berkas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bapenda Jabar Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa