Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Berikut Penjelasan Cara Urus Balik Nama Kendaraan

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 7 Juni 2023 | 14:19 WIB

Apakah KTP pemilik lama masih dibutuhkan saat balik nama kendaraan? (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Berikut Penjelasan Cara Urus Balik Nama Kendaraan.

Saat baru beli kendaraan bekas, biasanya pemilik baru akan melakukan proses balik nama kendaraan.

Hal ini dilakukan supaya saat mau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak perlu lagi pinjam KTP pemilik lama.

Dilansir dari GridOto.com, balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di STNK dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Biaya Balik Nama Motor

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  1. Biaya administrasi: Rp 35.000
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Baca Juga: Bisa Diurus Tanpa Calo, Begini Cara Mutasi dari Luar Daerah untuk Proses Balik Nama Kendaraan

Syarat balik nama motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

  1. Baru per penerbitan 225.000,00
  2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

  1. Baru per penerbitan 375.000,00
  2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00