Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selamat Tinggal Surat Tilang, Tilang Elektronik Menjadi Pengganti yang Manual

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi polisi menggelar razia di jalan
Serambinews.com / Yusmandin Idris
Ilustrasi polisi menggelar razia di jalan

 

Otomania.com - Selamat Tinggal Surat Tilang, Tilang Elektronik Menjadi Pengganti yang Manual.

Tilang manual bagi pelanggar lalu lintas ditiadakan dan diganti dengan tilang elektronik.

Ditiadakannya tilang manual sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas juga mulai dilakukan Pola Metro Jaya.

Saat ini, surat tilang sudah ditarik dari seluruh anggota Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pihaknya dengan cepat merespons instruksi Kapolri dengan menarik surat tilang.

"Iya informasi tersebut benar adanya bahwa surat tilang sudah kami tarik semua dari seluruh personel dilapangan," kata AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi GridOto.com, Selasa (25/10/2022).

Jhoni juga menjelaskan, Polda Metro Jaya akan menggunakan tilang elektronik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

Dalam pelaksanaan tilang elektronik, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Tapi Sistem Tilang Elektronik Masih Kurang, Polisi Lakukan Ini ke Pelanggar Lalu Lintas

Selain itu, petugas juga akan memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik untuk memantau dan menindak para pelanggaran lalu lintas.

"Saya meminta kepada para pengendara taati aturan lalu lintas, karena kecelakaan biasanya dimulai dari pelanggaran," pesannya.

Pada sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.

Instruksi itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.

Apabila ditemukan petugas yang langgar, akan diberi sanksi internal.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa