Tilang Manual Dihapus, Tapi Sistem Tilang Elektronik Masih Kurang, Polisi Lakukan Ini ke Pelanggar Lalu Lintas

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Ilustrasi. Jajaran Polres Bekasi memberikan teguran ke pelanggar lalu lintas karena tilang manual dihapus, tapi sistem tilang elektronik masih kurang. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Tilang Manual Dihapus, Tapi Sistem Tilang Elektronik Masih Kurang, Polisi Lakukan Ini ke Pelanggar Lalu Lintas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus tilang manual.

Perintah penghapusan tilang manual itu dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.

Sementara itu, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menyatakan akan menindak pelanggar lalu lintas tanpa cara repsresif.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan imbauan di tempat, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai dengan arahan Pak Kapolri dan Kapolda, Polres dan Polsek jajaran akan menertibkan pengendara motor dengan imbauan di tempat," ujar Hengki, dilansir dari Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Dengan imbauan di tempat, maka ia berharap agar pengendara motor dapat tertib berlalu lintas.

Baca Juga: 12 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Tilang Elektronik, Jangan Senang Dulu Tilang Manual Dihapus

Cara-cara persuasif itu dilakukan guna menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas.

"Jadi langkah preemtifnya, ketika ada masyarakat kurang tertib, kami akan imbau, kami akan ingatkan dengan cara yang persuasif," tutur Hengki.

Hengki beralasan, belum tersedianya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Bekasi menjadi dasar mengapa pihaknya memilih tindakan persuasif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kekurangan E-TLE Tapi Dilarang Tilang Manual, Polres Bekasi Pilih Tegur Pelanggar Lalin