Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gratis Balik Nama Bisa Dinikmati Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang sampai Desember 2022

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 24 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang.
Tribunnews.com
Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang.

Otomania.com - Gratis Balik Nama Bisa Dinikmati Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang sampai Desember 2022.

Kabar gembira buat yang baru beli kendaraan bekas, balik nama gratis bisa dinikmati lagi.

Soalnya hal tersebut masuk salah satu item program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang sampai 15 Desember 2022.

Pemutihan pajak tersebut berlaku untuk wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Sebelumnya, Pemrpov Jawa Timur sudah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April sampai 30 September 2022 lalu.

“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022.Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.” dikutip dari Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg.

Ini merupakan kedua kalinya program program pemutihan pajak di wilayah ini diperpanjang.
Sebelumnya program ini diterapkan pada April hingga Juni 2022 kemudian diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September 2022.

Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keuntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Baca Juga: Sering Bikin Kesal, Kapolri Mau Kaji Ulang Pelat Nomor RF di Masyarakat, Arogansi Jadi Sorotan

Tidak hanya itu, pemilik kendaraan akan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.

Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.

Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit.

Alhasil, jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.

Disisi lain, program ini juga diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Diperpanjang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa