Otomania.com - Segera Diurus Sebelum STNK Dihapus, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir sampai 30 November 2022.
Buat sobat yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bisa memanfattkan pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan di DIY ini berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022.
Hal tersebut tertulis di laman Instagram Samsat Bantul yang juga menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.
"Segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan, yang terdiri dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama (BBN-KB)," terang Samsat Bantul.
Sementara itu, mengutip keterangan di laman Instagram Samsat Sleman, dijelaskan bahwa data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.
Hal itu mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 rentang Regident Kendaraan Bermotor.
"Ayo bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus!" terang Samsat Sleman.
Ajakan untuk membayar pajak yang bebas denda walau dibayar telat, juga dilakukan oleh Samsat Gunungkidul via laman Instagram.
"Program bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, berlaku selama 1 Oktober - 30 November 2022. Ayo gas bayar pajak," ujar Samsat Gunungkidul.
Info selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui laman media sosial masing-masing Samsat di wilayah DiY.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Info Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat DIY, Sampai 30 November 2022
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas TV |
KOMENTAR