Jangan Bingung Lagi, Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Telat Lebih dari Setahun Ternyata Segampang Ini

Ferdian,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 23 Oktober 2022 | 17:00 WIB

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Telat Lebih dari Setahun (Ferdian,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jangan Bingung Lagi, Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Telat Lebih dari Setahun Ternyata Segampang Ini.

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah menjadi kewajiban para pemilik motor ataupun mobil di Tanah Air.

Pembayaran PKB tersebut wajib dilakukan setiap setahun saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Maka dari itu, waktu batas bayar pajak kendaraan ini bisa dilihat di lembar STNK dan jangan sampai melebihinya.

Sebab, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Harus Tahu PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB, Ini Artinya Masing-masing