Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Salah Sangka Sebelum Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Enggak 100 Persen Gratis, Biaya Ini Tetap Wajib Dibayar

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 17 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan tidak 100 persen gratis, biaya ini harus tetap dibayarkan.
Isal/GridOto.com
Pemutihan pajak kendaraan tidak 100 persen gratis, biaya ini harus tetap dibayarkan.

Otomania.com - Jangan Salah Sangka Sebelum Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Enggak 100 Persen Gratis, Biaya Ini Tetap Wajib Dibayar.

Belakangan ini banyak publik otomotif yang berbahagia karena beberapa wilayah sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Contohnya seperti pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta yang berakhir 15 Desember 2022 nanti.

Kemudian di Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat; Pemutihan pajak kendaraan berakhir pada November 2022.

Ada lagi dua wilayah seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan Timur yang program pemutihan pajak kendaraannya berakhir pada Oktober 2022.

Sayangnya di tengah euforia pemutihan pajak kendaraan kali ini, tidak sedikit masyarakat yang masih salah menafsirkan mengenai kebijakan penghapusan sanksi pajak tersebut.

Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda atau sanksi administratif ini memang cukup membantu pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.

Hal ini karena pemilik kendaraan tidak perlu menanggung denda yang dibebankan ketika terlambat membayar pajak.

Namun ada yang beranggapan bahwa pembebasan denda pajak kendaraan sama halnya menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

Baca Juga: Baru Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama Gratis, di Sini Lokasi Pemutihan Pajak yang Masih Berlaku

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa