Baru Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama Gratis, di Sini Lokasi Pemutihan Pajak yang Masih Berlaku

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 16 Oktober 2022 | 17:00 WIB

Mumpung ada balik nama gratis, buat yang baru beli kendaraan bekas bisa langsung mengurusnya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Baru Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama Gratis, di Sini Lokasi Pemutihan Pajak yang Masih Berlaku.

Jangan lupa melaukan balik nama usai sobat Otomania membeli kendaraan bekas.

Soalnya jika proses balik nama sudah selesai, kalian tidak perlu lagi pinjam KTP pemilik lama saat mau bayar pajak tahunan.

Selain itu, sekarang sedang ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) yang masih bisa dimanfaatkan.

Balik nama gratis ini termasuk dalam program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung 15 September sampai 15 Desember 2022 di wilayah DKI Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Untuk pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan secara online atau daring.

Sementara buat yang ingin mengurus balik nama motor, berikut biaya dan syarat yang harus disiapkan.

Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Baca Juga: Perpanjangan Mobil dan Motor Bisa Tidak Diproses kalau Enggak Ada Hasil Uji Emisi, Begini Kata KLHK