Baru Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama Gratis, di Sini Lokasi Pemutihan Pajak yang Masih Berlaku

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 16 Oktober 2022 | 17:00 WIB

Mumpung ada balik nama gratis, buat yang baru beli kendaraan bekas bisa langsung mengurusnya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Syarat balik nama:

Baca Juga: Hindari Antrean Panjang, Motor Biasa Diisi Pertalite Pindah ke Pertamax Ternyata Ada Dampak Buruknya

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

1. Baru per penerbitan 225.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022