Baru Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama Gratis, di Sini Lokasi Pemutihan Pajak yang Masih Berlaku

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 16 Oktober 2022 | 17:00 WIB

Mumpung ada balik nama gratis, buat yang baru beli kendaraan bekas bisa langsung mengurusnya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Baru Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama Gratis, di Sini Lokasi Pemutihan Pajak yang Masih Berlaku.

Jangan lupa melaukan balik nama usai sobat Otomania membeli kendaraan bekas.

Soalnya jika proses balik nama sudah selesai, kalian tidak perlu lagi pinjam KTP pemilik lama saat mau bayar pajak tahunan.

Selain itu, sekarang sedang ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) yang masih bisa dimanfaatkan.

Balik nama gratis ini termasuk dalam program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung 15 September sampai 15 Desember 2022 di wilayah DKI Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Untuk pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan secara online atau daring.

Sementara buat yang ingin mengurus balik nama motor, berikut biaya dan syarat yang harus disiapkan.

Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Baca Juga: Perpanjangan Mobil dan Motor Bisa Tidak Diproses kalau Enggak Ada Hasil Uji Emisi, Begini Kata KLHK

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1.Biaya administrasi: Rp 35.000

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Syarat balik nama:

Baca Juga: Hindari Antrean Panjang, Motor Biasa Diisi Pertalite Pindah ke Pertamax Ternyata Ada Dampak Buruknya

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

1. Baru per penerbitan 225.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022