Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisnis SPBU Terancam? PLN Mulai Tawarkan Franchise Pengisian Baterai Mobil dan Motor Listrik, Simak Syaratnya

Parwata - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi mobil listrik tengah mengisi di SPKLU PLN
Aries Aditya/GridOto.com
Ilustrasi mobil listrik tengah mengisi di SPKLU PLN

Otomania.com - Bisnis SPBU Terancam? PLN Mulai Tawarkan Franchise Pengisian Baterai Mobil dan Motor Listrik, Simak Syaratnya. 

Buat yang mau bisnis, PT PLN Persero membuka peluang usaha franchise atau waralaba Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), tentunya hal ini sejalan dengan populasi kendaraan listrik semakin marak di Tanah Air.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyebutkan, calon mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU PLN.

"Salah satu skema partnership-nya, mitra tidak perlu direpotkan dengan perizinan, penyediaan peralatan, pemeliharaan serta aplikasi pendukung dalam infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik," ungkap Darmawan dikutip dari Kompas TV, Kamis (13/10/2022).

Harapannya, dengan semakin banyaknya jumlah SPKLU dapat mendukung terbangunnya ekosistem kendaraan listrik guna mempercepat transisi energi bersih di Tanah Air.

Syarat dan cara daftar SPKLU PLN

Pengadaan SPKLU PLN ini menjadi ceruk bisnis baru bagi dunia usaha. Terlebih populasi untuk kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik terus bertambah.

Melihat adanya peluang tersebut, PLN mengajak semua pihak untuk memanfaatkan ceruk bisnis ini. Skema usaha SPKLU menggunakan sistem waralaba atau franchise.

PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.

Baca Juga: Ngecas Baterai Mobil Listrik Sampai Penuh Cuma 30 Menit, Presiden Joko Widodo Resmikan Langsung SPKLU Ultra Fast Charging

Sementara, mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Dikutip dari laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu, PLN menyiapkan tiga paket yang bisa dipilih calon mitra yakni:

1. Paket Medium Charging

Yakni, untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

2. Paket Fast Charging

Paket ini untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

3. Paket Ultra Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

Syarat yang dibutuhkan calon mitra antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Mirp MINI, Fiturnya Canggih Anti Kepanasan Apalagi Kehujanan, Harga Lebih Murah dari Motor Matic Yamaha

1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi

2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor      Own Investor Operate)

3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN

4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia,        maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung        kerja sama

5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian        yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan              keuangan atau dokumen lain yang terkait

6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN

7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait

8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik           untuk melakukan pengisian ulang

9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna               kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang           pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own             Investor Operate)

Selanjutnya, jika calon mitra bisa memenuhi syarat di atas, maka bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama. Berikut tahapannya:

1.Sosialisasi Produk

2. Proses pengajuan

3. Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional

4. Penawaran dan negosiasi

5. Penandatanganan Kontrak Kerja Sama

6. Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner

7. Pembangunan SPKLU

8. Uji coba SPKLU

9. Pendaftaran SPKLU di KESDM

10. Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian

PLN sendiri mengklaim ada sejumlah keuntungan menjadi mitra SPKLU PLN di antaranya:

1. Calon Partner tidak perlu memiliki IUPTL Penjualan dan IUJPTL bidang                pengoperasian untuk berbisnis SPKLU

2. Akselerasi percepatan bisnis SPKLU

3. Proses mudah berbisnis SPKLU

4. Platform digunakan lebih dari 12 juta pengguna

5. Media promosi dan branding dilakukan oleh PLN Group

6. Dukungan penuh dari PLN Group

Dalam keterangannya, PLN tak menjelaskan berapa modal yang diperlukan untuk setiap paket SPKLU tersebut.

Sementara untuk melakukan pendaftaran, calon mitra SPKLU PLN bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu/register.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Buka Peluang Usaha Waralaba Isi Baterai Kendaraan Listrik, Ini Syarat dan Cara Daftarnya",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa