Otomania.com - Bisnis SPBU Terancam? PLN Mulai Tawarkan Franchise Pengisian Baterai Mobil dan Motor Listrik, Simak Syaratnya.
Buat yang mau bisnis, PT PLN Persero membuka peluang usaha franchise atau waralaba Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), tentunya hal ini sejalan dengan populasi kendaraan listrik semakin marak di Tanah Air.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyebutkan, calon mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU PLN.
"Salah satu skema partnership-nya, mitra tidak perlu direpotkan dengan perizinan, penyediaan peralatan, pemeliharaan serta aplikasi pendukung dalam infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik," ungkap Darmawan dikutip dari Kompas TV, Kamis (13/10/2022).
Harapannya, dengan semakin banyaknya jumlah SPKLU dapat mendukung terbangunnya ekosistem kendaraan listrik guna mempercepat transisi energi bersih di Tanah Air.
Syarat dan cara daftar SPKLU PLN
Pengadaan SPKLU PLN ini menjadi ceruk bisnis baru bagi dunia usaha. Terlebih populasi untuk kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik terus bertambah.
Melihat adanya peluang tersebut, PLN mengajak semua pihak untuk memanfaatkan ceruk bisnis ini. Skema usaha SPKLU menggunakan sistem waralaba atau franchise.
PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.
Sementara, mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR