Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Bawa Dokumen Ini, Pembebasan Denda PKB dan Balik Nama Bisa Gagal, Begini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Parwata - Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Cara mengurus pemutihan pajak kendaraan.
Grid.ID/Octa Saputra
Cara mengurus pemutihan pajak kendaraan.

Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:

- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.

Dokumen yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:

Baca Juga: Bebas Denda PKB sampai Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berlangsung hingga 31 Oktober, di Sini Lokasinya

- KTP pemilik baru
- BPKB asli STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima

Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima adalah sebagai berikut:

- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik

Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022, Ini Jenis, Syarat, dan Caranya",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa